Pengertian Mahkamah Internasional (MI) Dan 4 Tugas Pokok Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional - Apa itu arti dari mahkamah internasional? Mahkamah Internasional (International Court of Justice) ialah badan perlengkapan PBB yg didirikan pada tahun 1945 yg berkedudukan di Den Haag (Belanda). Dan untuk anak buah dari mahkamah internasional yaitu terdiri atas pakar hukum dari tiap penjuru negara anak buah PBB.
Dan untuk masa jabatan menjadi mahkamah internasional yaitu ialah dalam kurun waktu 9 tahun, sedangkan untuk tugas dari makahmah internasional itu sendiri ialah memperlihatkan saran dan juga pendapat terhadap dewan keamanan dan majelis umum bila terbukti diharapkan untuk menyelesaikan perkara yg terjadi antar negera yg berselisih.
Mahkamah agung internasional ialah mahkamah pengadilan paling atas diseluruh dunia. Mahkamah internasional terdiri atas 15 orang-orang hakim yg dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Dan diantara ke 15 hakim tersebut tak diperbolehkan bersumber dari warga negara yg sama, sehingga wajib bersumber dari negara yg berbeda-beda.
Dan untuk susunan hakim mahkamah internasional mengacu berdasarkan pada pengelompokkan regional yg berlaku di PBB yaitu Asia, Afrika, Eropa Barat, Eropa Timur, Amerika Latin dan Karibia, dan negara barat lainnya.
Untuk kini di tahun 2019 tersedia 4 orang-orang hakim yg bersumber dari negara daerah asia yg menjabat sebagai mahkamah internasional yaitu Jepang, Tiongkok, India dan Lebanon. Dan apabila meninjau dari sejarahnya, sampai kini belum sempat ada perwakilan dari Indonesia yg sempat menjabat sebagai mahkamah internasional.
Dan dalam pelaksanaannya dalam mengadili sebuah perkara antar negara, Mahkamah internasional berpedomann pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan mahkamah internasional ialah keputusan terbaru mesikipun bisa dimintakan banding nantinya. Dan berikut ini tugas pokok dari Mahkamah Internasional.
Tugas Mahkamah Internasional
- Memeriksa perselisihan serta sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan terhadap mahkamah internasional.
- Memberi pendapat terhadap majelis umum mengenai penyelesaian sengketa umum yg terjadi diantara negara-negara yg tergabung kedalam anak buah PBB.
- Menganjurkan dewan keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yg mehiraukan keputusan mahkamah internasional.
- Memberi nasehat mengenai masalah hukum terhadap majelis umum dan dewan keamanan.
Demikianlah artikel artikel pada peluang hari ini mengenai arti dan tugas pokok mahkamah internasional. Semoga bisa berguna dan meningkatkan wawasan dari para pembaca. Terimakasih banyak.


0 Response to "Pengertian Mahkamah Internasional (MI) Dan 4 Tugas Pokok Mahkamah Internasional"
Posting Komentar