Rangkuman Materi PKN Pengertian Hubungan Internasional Kelas 11 Semester 2
Hubungan Internasional - Dalam mata pelajaran pkn di smk kelas 11 semester 2 (genap) maka pembahasan mengenai materi hubungan internasional dalam suatu negara pasti akan kalian temui.
Dan pada kesempatan kali ini DuniaBelajar telah merangkum tentang pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli dari luar negeri dan juga para ahli Indonesia, konsep hubungan internasional, asas hubungan internasional dan sebagainya. Maka dari itu simak saja berikut ini ulasannya untuk Anda semua.
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu negara atau bangsa yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan internasional mengandung arti yaitu hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Rangkuman Materi PKN Pengertian Hubungan Internasional Kelas 11 Semester 2
Dan di dalam sebuah Encyclopedia American, hubungan internasional dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda-beda, baik itu berupa hubungan ekonomi, politik, budaya, ataupun hamkam. Konsep ini sangat erat hubungannya dengan subjek-subjek, semacam organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Dalam UU No.37 tahun 1999 hubungan internasional juga dapat disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam UU dinyatakan bahwa hubungan luar negeri atau internasional ialah sebuah hubungan yang menyangkut setiap kegiatan aspek regional serta internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, seperti halnya lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat ataupun warga negara Indonesia.
Disamping pengertian yang telah DuniaBelajar sebutkan diatas, ternyata para ahli juga mengemukakan mengenai pengertian hubungan internasional. Dan definisi pengertian hubungan internasional menurut para ahli yaitu antara lain sebagai berikut.
Hugo de Groot
Menyatakan hubungan internasional ialah sebuah hubungan yang didasarkan pada persetujuan dan kemauan bebas dari beberapa atau semua negara.
Mc. Clelland
Mendefinisikan hubungan internasional sebagai studi tentang hubungan interaksi antara jenis-jenis sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi sebuah interaksi.
Tygve Nathiessen
Menyatakan istilah hubungan internasional mempunyai beberapa macam arti diantaranya.
- Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek - aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
- Sejarah baru dari Politik Internasional
- Semua aspek internasional dari kehidupan sosial dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal di suatu negara dan dapat memengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
- Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Dan selain itu juga yang dikemukakan oleh para ahli luar negeri, pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli Indonesia yaitu Warsito Sunarjo dan Mochtar Kusumaatmadja. Dan berikut ini pengertiannya.
Warsito Sunarjo
Mengemukakan bahwa studi ilmu hubungan-hubungan internasional tidak merupakan studi dari hubungan antar bangsa tetapi juga merupakan hubungan antar negara.
Mochtar Kusumaatmadja
Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Konsep hubungan internasional memiliki hubungan yang erat dengan subjek-subjek internasional, semacam hukum internasional, organisasi internasional, politik internasional dan termasuk juga diplomasi. Jika dilihat dari subjeknya, hubungan internasional dibagi menjadi 3 yaitu :
Jenis Hubungan Internasional
Hubungan Individual, yaitu Sebuah hubungan antar pribadi atau perorangan(interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Hubungan Antar Kelompok, Sebuah yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok-kelompok tertentu dari negara lain.
Hubungan Antar Negara yaitu Sebuah hubungan internasional antar badan yang dengan negara lain, publik/pemerintah/ lembaga negara yang dengannegara lainnya dalam pergaulan internasional.
Dan selain dari pada itu, jika dilihat dari sifatnya hubungan internasional dapat berupa :
Hubungan bilateral, yaitu sebuah hubungan yang dilakukan oleh dua negara saja.
Hubungan multilateral ialah sebuah hubungan yang dilakukan oleh banyak negara.
Hubungan regional adalah sebuah hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region). Contohnya kerjasama dalam perdagangan di wilayah ASEAN dan lain sebagainya.
Hubungan internasional yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
Komponen Wajib Hubungan Internasional
- Studi tentang peristiwa internasional
- Politik internasional
- Organisasi internasional
- Hukum internasional
Dalam hubungan internasional dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah serta ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi yang antara lain adalah sebagai berikut.
Asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial
Asas Teritorial ialah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang serta semua barang yang berada di wilayahnya.
Sehingga semua orang ataupun barang yang berada diluar wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
Asas Kebangsaan
Asas Kebangsaan ialah sebuah asas yang didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimana pun ia berada akan tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara asing.
Asas Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum adalah sebuah asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi serta mengatur kepentingan kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan seluruh keadaan serta peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga, hukum pada asas ini tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Penutup
Oke, demikianlah pembahasan materi mengenai hubungan internasional yang saya dapatkan pada mata pelajaran pkn (pendidikan Kewarganegaraan) di smk kelas 2. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat buat kalian dan terimakasih banyak telah berkunjung di blog ini.


0 Response to "Rangkuman Materi PKN Pengertian Hubungan Internasional Kelas 11 Semester 2"
Posting Komentar