Ringkasan Materi PKn SMK SMA Kelas 11 Perjanjian Internasional - Semester 1 dan 2
Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan bersama. Hubungan antar negara timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian diantara bangsa yang bertujuan menciptakan hukum-hukum tertentu.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral adalah sebuah perjanjian antara dua entitas negara (dua negara). Perjanjian ini disepakati dan dibuat melalui negosiasi antara dua belah pihak, dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh setiap perwakilan negara. Perjanjian dapat mencakup substansi dan kompleksitas, mengenai berbagai hal, seperti batas teritorial, perdagangan dan perdagangan, aliansi politik, dan banyak lagi.
Perjanjian Multirateral
Perjanjian Multirateral ialah sebuah perjanjian yang lebih dari dua negara.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perundingan (Negotiation)
Penandatanganan (Signature)
Pengesahan (Retification)
Tahap ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah Pengesahan “ratifikasi”, merupakan bagian yang dilakukan setelah penandatanganan atas sebuah perjanjian yang hanya bersifat sementara serta tetap wajib dikuatkan dengan pengesahan alias penguatan.
Ada 3 macam Retifikasi (pengesahan), diantaranya yaitu :
Ratifikasi oleh Badan Eksekutif yaitu ratifikasi semacam ini biasanya dilakukan oleh negara Jepang serta Italia.
Ratifikasi oleh Badan Legislatif yaitu ratifikasi oleh badan legislatif biasanya dilakukan oleh Elsavador serta Honduras.
Ratifikasi oleh Eksekutif serta Legislatif yaitu seiring perkembangan zaman, ratifikasi gak cuma dilakukan oleh badan eksekutif alias legislatif aja tapi oleh keduanya, sehingga ratifikasi tipe ini tidak sedikit digunakan oleh beberapa negara.
Pengumuman (Declaration)
Fungsi bagian pemberitahuan dalam perjanjian internasional yaitu sebagai bentuk demokrasi sebuah negara. Dengan memberitahukan perjanjian yg udah dibangun terhadap rakyat, jadi negara tersebut udah menerapkan asas keterbukaan dalam sistem pemerintahannya.
Diplomasi antar bangsa ialah suatu kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara
PBB ialah sebuah organisasi bangsa-bangsa didunia yang bertugas untuk mempersatukan bangsa-bangsa di dunia
Tujuan Dibentuknya PBB
- Menjaga perdamaian diseluruh dunia
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa
Prinsip Dasar PBB
- Semua anggota memiliki kedaulatan yang sederajat
- Semua anggota harus patuh terhadap isi piagam PBB
Badan Perlengkapan PBB
- Majelis umum dewan keamanan
- Dewan ekonomi, dewan perwakilan
- Mahkamah internasional, sekertaris
ASEAN Berdiri tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, mula-mula anggotanya hanya 5 negara yang tergabung
Tujuan Dibentuknya ASEAN
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
- Meningkatkan kerjasama yang aktif
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi
Perwakilan diplomatik ada 3 golongan
- Duta besar
- Duta
- Kuasa Usaha
Tugas konsul adalah menghubungkan perdagangan antar negara-negara
Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai
Arbitrasi
Arbitrasi merupakan suatu cara penyelesaian persoalan di luar pengadilan. Sengketa akan diselesaikan oleh satu orang-orang alias lebih (arbitrator, arbiter alias pengadilan arbitral), yg menawarkan keputusan arbitrasi. Keputusan arbitrasi mengikat dengan cara hukum pada kedua belah pihak serta diberlakukan dalam pengadilan.
Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian Yudisial ialah sebuah penyelesaian sengketa internasional yang melewati sebuah pengadilan internasional serta dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional bertujuan sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional merupakan International Court of Justice.
Negosiasi
Negosiasi merupakan sebuah cara penyelesaian yang tak begitu formal dibandingkan dengan Arbitrase alias penyelesaian Yudisial.
Negosiasi berarti pertukaran pendapat serta usul antarpihak sengketa untuk mencari titik terang kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa dengan cara damai. Negosiasi melibatkan diskusi eksklusif antarpihak sengketa, tak ada pihak perang terlibat dalam proses ini. Negosiasi adalah obrolan yg berkesinambungan antarpara pihak.
Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara paksa
- Dengan Cara Perang
- Rotasi
- Tindakan-tindakan pembalasan
Cara-cara menyelesaikan sengketa melalui MI (Mahkamah Internasional)
- Dasar hukum peradilan MI
- Mekanisme persidangan
- Pembelaan tertulis
Putusan Mahkamah Internasional
- Memutuskan perkara-perkara pertikaian
- Memberikan yang bersifat nasehat
0 Response to "Ringkasan Materi PKn SMK SMA Kelas 11 Perjanjian Internasional - Semester 1 dan 2"
Posting Komentar