Rangkuman Materi Pkn Bab 5 Kelas 11 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Hukum internasional merupakan tahap hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada dasarnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai sebuah perilaku antarnegara tetapi dalam perkembangan pola kekerabatan internasional dan menjadi lebih kompleks pengertiannya.
Hukum internasional juga mengelola dan mencampuri struktur serta perilaku organisasi internasional hanya pada batas tertentu seperti perusahaan multinasional serta individu.
Hukum internasional merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa alias hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk memberikan kebiasaan serta aturan hukum yang berlaku dalam kekerabatan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa alias hukum antarnegara ini memberikan kompleks kaedah serta asas yang mengatur kekerabatan antara komponon atau anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai arti hukum internasional menurut para ahli
Wiryono Prodjodikoro
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur perhubungan hukum antara beberapa bangsa diberbagai negara.
J. G. Strake
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan sebab itu biasanya ditaati dalam korelasi antar negara.
Hugo de Groot (Grotius)
Dalam bukunya yang berjudul De Jure Belli ac Pacis (perihal perang dan damai). Menurutnya “hukum serta korelasi internasional didasarkan pada kemauan yang bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyebutkan diri di dalamnya”.
Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang memerintah atau mengatur korelasi yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum internasional bukan negara, alias antar subyek hukum internasional bukan negara satu sama lain.
Ivan A. Shearer
Hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh negara-negara (subyek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain.
Dapat disimpulkan juga bahwa korelasi internasional mengandung arti sebuah kumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati serta dipatuhi, dan adanya kewajiban yang mengikat kepada negara-negara didunia dan lembaga organisasi internasional di dalam korelasi mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional.
Hukum internasional sendiri dibagi menjadi 2 macam yaitu :
Hukum Publik Internasional
Adalah hukum yang mengatur korelasi antara negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam korelasi internasional.
Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum yang mengatur korelasi antara warga negara sebuah negara dengan warga lain dalam korelasi antar bangsa.
Macam-macam Asas Hukum Internasional
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi warga negaranya. Menurut asas Kebangsaan, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negara dimana pun ia berada. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan eksteritorial, yaitu hukum dari negara tersebut masih berlaku juga bagi warga negaranya mesikipun berada di negara asing.
Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas Teritorial, negara melaksanakan hukum bagi semua orang-orang dan semua barang yang ada di wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
Asas kepentingan umum
asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi serta untuk mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam faktor ini negara bisa beradaptasi dengan semua kondisi dan momen yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tak terbelit pada batas-batas wilayah sebuah negara.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional merupakan sumber-sumber yang dipakai oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah korelasi internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam materil dan formal. Dimana arti materil, merupakan sumber hukum internasional yang mengulas dasar berlakunya hukum sebuah negara. Sedangkan sumber hukum formal merupakan sumber untuk memperoleh alias menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah internasional, sumber hukum internasional sibagi menjadi 4 yaitu :
1. Perjanjian Internasional (traktat)
Perjanjian internasional merupakan sebuah ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anak buah organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai dampak hukum tertentu.
2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum, sehingga tak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya merupakan kebiasaan itu wajib bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Asas-asas prinsip hukum umum
Asas-asas alias hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab merupakan asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern merupakan sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum romawi.
4. Keputusan pengadilan dan pendapat para pakar hukum internasional
Keputusan-keputusan hakim dan aliran para pakar hukum internasional merupakan sumber hukum tambahan (subsider), artinya bisa dipakai untuk menunjukan adanya kaidah hukum internasional mengenai sebuah masalah yang didasarkan pada sumber hukum primer yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim merupakan keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, tergolong mahkamah arbitrase. Ajaran para pakar hukum internasional itu tak bersifat mengikat, artinya tak bisa memunculkan sebuah kaidah hukum.
Oke, demikianlah ringkasan materi pkn untuk sma / smk bab 5 kelas 11 mengenai sistem hukum dan peradilan internasional. Semoga informasi tersebut bisa berguna dan terimakasih.
0 Response to "Rangkuman Materi Pkn Bab 5 Kelas 11 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional"
Posting Komentar